Kamis, 29 Mei 2014

Dasar Hukum Lelang

DASAR HUKUM LELANG 

PADA PEJABAT LELANG KELAS II


antara lain sbb. :
-  Undang-undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis
- - Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat lelang Kelas II, selanjutnya dibah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 tanggal 14 Nopember 2014

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 213 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tanggal 9 Deseember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05/KN/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Petunjuk Teknis Pejabat Lelang Kelas II
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/KM.7/2006 tentng Formsi Pejabat Lekang Kelas II, selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/KM.6/2012 tanggal 23 April 2013
- Peraturan Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Risalah Lelang
- Peraturan Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-3/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II


Pematangsiantar, 30 Mei 2014


Selasa, 27 Mei 2014

Proses Lelang Non-Eksekusi Sukarela

PROSES LELANG NONEKSEKUSI SUKARELA YANG BERASAL DARI PERSEORANGAN MELALUI PEJABAT LELANG KELAS II
1. Mengajukan permohonan lelang, dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP suami istri/ Kartu Keluarga
- Fotokopi Bukti Pemilikan objek lelang
- Surat Pernyataan suami isteri bahwa objek bersedia dijual secara lelang sukarela
- Surat Pernyataan bahwa objek lelang tidak dalam jaminan hutang dan sengketa kepada pihak manapun
- Harga dasar lelang ditentukan oleh Appraisal (Peniai Independent) untuk tanah dan bagunan
- lain-lain data pendukung yang dianggap perlu

2. Setelah surat permohonan diterima, Pejabat Lelang Kelas II  menetapkan Jawal Lelang 
kemudian  pemohon lelang  menerbitkan pengumuman lelang di Harian Surat Kabar  dan mengurus Surat Ketrangan Tanah dari Kantor Badan Pertanahan setempat berdasarkan surat permohonan yang dikeluarkan Kantor Lelang Kelas II 
Pengumuman Lelang memuat minimal :
- Identitas Penjual
Hari, tanggal, waku dan tempat pelaksanaan lelang
- jenis dan jumlah barang
Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusu untuk barang tidak bergerak , khusus untuk barang tidak bergerak brupa tanah dan / atau bangunan
- Spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak
- Waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
- Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dlam hal dipersyaratkan adanya Jaminan Penawaran Lelang
- Nilai Limit kecuali Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak
- Cara penawaran lelang
- Jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lekang oleh Pembeli

3. Pelaksanaan Lelang
Pada hari dan waktu yang ditetapkan, lelang dibuka Pejabat Lelang Kelas II dengan membacakan Kepala Risalah Lelang dihadapan Peserta Lelang, baru lelang dimulai dan Peserta Lelang melakukan penawaran atas objek lelang sesuai Pengumuman Lelang

4. Penawaran tertinggi ditetapkan Pejabat Lelang Kelas II sebagai pemenang
5. Setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajibannya berupa melunasi harga lelang, Bea Lelang Pembeli, PBHTB (untuk barang tidak bergerak), Pejabat Lelang memberikan KUTIPAN RISALAH LELANG sebagai Bukti Otentik Jual Beli yang diperguakan untuk Balik Nama.

6. Lelang Selesai

7. Proses Lelang maksimal 9 hari setelah Permohonan Lelang (lengkap) diterima Kantor Pejabat Lelang Kelas II

Mudah kan ........
Hubungi Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar, Anna Larianus Sihombing, SE di Nomor HP 0813 6160 4059

Ayo Saudara-saudara Pergunakanlah Lelang sebagai sarana Jual Beli, karena :
- Adil, karena bersifat terbuka dan objektif
- Aman, karena dilaksanakan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang berifat independent
- Mewujudkan harga yang wajar karenamenggunakan sistim penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan
- Memberikan Kepastian Hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuatkan Risalah Lelang sebagai Akta Otentik (sarana Balik Nama)

Terima kasih ........ :)
MttuTRIMAdah

Rabu, 21 Mei 2014

Wilayah Kerja Pejabat Lelang Kelas II Pematang Siantar

Wilayah Kerja Pejabat Lelang Kelas II Jabatan Pematang Siantar meliputi :

1.    Kota Siantar
2.    Kota Sibolga
3.    Kota Tanjung Balai
4.    Kota Padangsidempuan
5.    Kabupaten Asahan
6.    Kabupaten Batubara
7.    Kabupaten Simalungun
8.    Kabupaten Labuhan Batu
9.    Kabupaten Labuhan Batu Selatan
10. Kabupaten Labuhan Batu Utara
11. Kabupaten Nias
12. Kabupaten Nias Barat
13. Kabupaten Nias Selatan
14. Kabupaten Nias Utara
15. Kabupaten Gunung Sitoli
16. Kabupaten Tapanuli Tengah
17. Kabupaten Tapanuli Utara
18. Kabupaten Humbang Hasundutan
19. Kabupaten Tapanuli Selatan
20. Kabupaten Mandailing Natal
21. Kabupaten Padang Lawas
22. Kabupaten Padang Lawas Utara
23. Kabupaten Toba Samosir

24. Kabupaten Samosir

Pejabat Lelang Wilayah Pematang Siantar

Nama    : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat  : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
No. Telp0813 6160 4059

Kamis, 15 Mei 2014

Kantor Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Pematang Siantar

Di jaman yang sekarang ini penjualan secara sndiri/tanpa perantara cukup membuang-buang waktu bukan?

Disini kami sebagai pejabat lelang kelas II dapat membantu Anda untuk menjual barang-barang Pribadi / Invertaris secara lelang, dengan lelang semua penjualan sangat mudah dan efesian.

Dikarenakan, jaman sekarang orang lebih percaya membeli barang-barang secara lelang, sebab dengan membeli secara lelang maka pembeli sudah dapat mengetahui bahwa barang yg telah sedang dilelang telah bebas hukum, karna telah diteliti dan diamati dokumen-dokumen tetang barang lelang tersebut oleh Pejabat Lelang (Yaitu kami sebagai Pejabat Lelang).

Banyak keuntungan-keuntungan jika penjualan melalui lelang sukarela, disini kami akan menjelaskan kelebihan / keuntungan jika kita menjual secara lelang.

Kelebihan Penjualan Melalui Lelang : 
  1. Objektif, lelang harus dilaksanakan secara terbuka/ transparan di depan umum, tidak ada prioritas diantara peserta lelang, tidak ada pembatasan peserta lelang, hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama, yang kesemuanya dapat diketahui oleh khalayak ramai/umum sejak diterbitkannya pengumuman lelang. Hal ini menghasilkan pelaksanaan lelang yang objektif.
  2. Aman, karena lelang disaksikan, dipimpin dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang selaku pejabat umum yang bersifat independen. Pejabat Lelang harus meneliti dulu secara formal tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual.
  3. Proses Cepat dan efisien, waktu dari penyerahan berkas lengkap kurang lebih 2 minggu lelang non eksekusi sukarela.
  4. Kompetitif, cara penawaran lelang yang khas, didukung dengan hak dan kewajiban peserta lelang yang sama, tidak ada prioritas dan pembatasan peserta lelang, serta didukung dengan jaringan pemasaran yang luas akan menciptakan kompetisi penawaran dengan persaingan bebas diantara para peserta lelang, sehingga akan menjamin tercapainya harga yang optimal.
  5. Built in Control, penjualan secara lelang harus selalu didahului dengan pengumuman kepada khalayak ramai untuk menghimpun peminat lelang dan sekaligus memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Ini berarti bahwa sejak semula pelaksanaan lelang dilakukan di bawah pengawasan umum.
  6. Adanya Uang Setoran Jaminan, uang jaminan ditetapkan oleh penjual, dengan ketentuan paling sedikit 20% dari perkiraan Harga Limit. Harus disetor selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening yang dicantumkan di pengumuman lelang. Hal ini untuk mengetahui keseriusan peserta lelang.
  7. Pembayaran Secara Tunai, pembayaran paling lambat 3 hari kerja. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai maupun uang giro. Pembayaran dengan uang giral dengan ketentuan harus dapat diuangkan paling lambat 3 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Pembeli yang tidak memenuhi kewajiban melunasi Harga Lelang dan pungutan sah lainnya sesuai waktu yang telah ditentukan, dianggap wanprestasi dan status sebagai pembeli lelang dibatalkan oleh pejabat lelang, hal ini berakibat uang jaminan yang telah disetor hangus/tidak dapat ditarik kembali.
  8. Memberikan Kepastian Hukum/ Otentik, setiap pelaksanaan lelang dibuat berita acara disebut Risalah Lelang (RL) yang merupakan akta otentik, sebagai alat bukti yang sempurna. Dan dapat di gunakan sebagai Akta Jual Beli (acte van transport), yang dipergunakan untuk balik nama, tidak diperlukan lagi adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
Jika anda berniat menjual barang-barang inventaris / pribadi milik perusahan / pribadi milik Anda, Anda dapat menghubungi kami di bawah ini :

Kantor Pejabat Lelang Kelas 2 Wilayah Pematang Siantar
Nama   : Anna L. Sihombing,S.E
Alamat : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
Telp     : 0813 6160 4059