Kamis, 15 Mei 2014

Kantor Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Pematang Siantar

Di jaman yang sekarang ini penjualan secara sndiri/tanpa perantara cukup membuang-buang waktu bukan?

Disini kami sebagai pejabat lelang kelas II dapat membantu Anda untuk menjual barang-barang Pribadi / Invertaris secara lelang, dengan lelang semua penjualan sangat mudah dan efesian.

Dikarenakan, jaman sekarang orang lebih percaya membeli barang-barang secara lelang, sebab dengan membeli secara lelang maka pembeli sudah dapat mengetahui bahwa barang yg telah sedang dilelang telah bebas hukum, karna telah diteliti dan diamati dokumen-dokumen tetang barang lelang tersebut oleh Pejabat Lelang (Yaitu kami sebagai Pejabat Lelang).

Banyak keuntungan-keuntungan jika penjualan melalui lelang sukarela, disini kami akan menjelaskan kelebihan / keuntungan jika kita menjual secara lelang.

Kelebihan Penjualan Melalui Lelang : 
  1. Objektif, lelang harus dilaksanakan secara terbuka/ transparan di depan umum, tidak ada prioritas diantara peserta lelang, tidak ada pembatasan peserta lelang, hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama, yang kesemuanya dapat diketahui oleh khalayak ramai/umum sejak diterbitkannya pengumuman lelang. Hal ini menghasilkan pelaksanaan lelang yang objektif.
  2. Aman, karena lelang disaksikan, dipimpin dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang selaku pejabat umum yang bersifat independen. Pejabat Lelang harus meneliti dulu secara formal tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual.
  3. Proses Cepat dan efisien, waktu dari penyerahan berkas lengkap kurang lebih 2 minggu lelang non eksekusi sukarela.
  4. Kompetitif, cara penawaran lelang yang khas, didukung dengan hak dan kewajiban peserta lelang yang sama, tidak ada prioritas dan pembatasan peserta lelang, serta didukung dengan jaringan pemasaran yang luas akan menciptakan kompetisi penawaran dengan persaingan bebas diantara para peserta lelang, sehingga akan menjamin tercapainya harga yang optimal.
  5. Built in Control, penjualan secara lelang harus selalu didahului dengan pengumuman kepada khalayak ramai untuk menghimpun peminat lelang dan sekaligus memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Ini berarti bahwa sejak semula pelaksanaan lelang dilakukan di bawah pengawasan umum.
  6. Adanya Uang Setoran Jaminan, uang jaminan ditetapkan oleh penjual, dengan ketentuan paling sedikit 20% dari perkiraan Harga Limit. Harus disetor selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening yang dicantumkan di pengumuman lelang. Hal ini untuk mengetahui keseriusan peserta lelang.
  7. Pembayaran Secara Tunai, pembayaran paling lambat 3 hari kerja. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai maupun uang giro. Pembayaran dengan uang giral dengan ketentuan harus dapat diuangkan paling lambat 3 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Pembeli yang tidak memenuhi kewajiban melunasi Harga Lelang dan pungutan sah lainnya sesuai waktu yang telah ditentukan, dianggap wanprestasi dan status sebagai pembeli lelang dibatalkan oleh pejabat lelang, hal ini berakibat uang jaminan yang telah disetor hangus/tidak dapat ditarik kembali.
  8. Memberikan Kepastian Hukum/ Otentik, setiap pelaksanaan lelang dibuat berita acara disebut Risalah Lelang (RL) yang merupakan akta otentik, sebagai alat bukti yang sempurna. Dan dapat di gunakan sebagai Akta Jual Beli (acte van transport), yang dipergunakan untuk balik nama, tidak diperlukan lagi adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
Jika anda berniat menjual barang-barang inventaris / pribadi milik perusahan / pribadi milik Anda, Anda dapat menghubungi kami di bawah ini :

Kantor Pejabat Lelang Kelas 2 Wilayah Pematang Siantar
Nama   : Anna L. Sihombing,S.E
Alamat : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
Telp     : 0813 6160 4059


Tidak ada komentar:

Posting Komentar