PROSES LELANG NONEKSEKUSI
SUKARELA YANG BERASAL DARI PERSEORANGAN MELALUI PEJABAT LELANG KELAS II
1. Mengajukan permohonan lelang, dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP suami istri/ Kartu Keluarga
- Fotokopi Bukti Pemilikan objek lelang
- Surat Pernyataan suami isteri bahwa objek bersedia dijual secara lelang sukarela
- Surat Pernyataan bahwa objek lelang tidak dalam jaminan hutang dan sengketa kepada pihak manapun
- Harga dasar lelang ditentukan oleh Appraisal (Peniai Independent) untuk tanah dan bagunan
- lain-lain data pendukung yang dianggap perlu
2. Setelah surat permohonan diterima, Pejabat Lelang Kelas II menetapkan Jawal Lelang
kemudian pemohon lelang menerbitkan pengumuman lelang di Harian Surat Kabar dan mengurus Surat Ketrangan Tanah dari Kantor Badan Pertanahan setempat berdasarkan surat permohonan yang dikeluarkan Kantor Lelang Kelas II
- Fotokopi KTP suami istri/ Kartu Keluarga
- Fotokopi Bukti Pemilikan objek lelang
- Surat Pernyataan suami isteri bahwa objek bersedia dijual secara lelang sukarela
- Surat Pernyataan bahwa objek lelang tidak dalam jaminan hutang dan sengketa kepada pihak manapun
- Harga dasar lelang ditentukan oleh Appraisal (Peniai Independent) untuk tanah dan bagunan
- lain-lain data pendukung yang dianggap perlu
2. Setelah surat permohonan diterima, Pejabat Lelang Kelas II menetapkan Jawal Lelang
kemudian pemohon lelang menerbitkan pengumuman lelang di Harian Surat Kabar dan mengurus Surat Ketrangan Tanah dari Kantor Badan Pertanahan setempat berdasarkan surat permohonan yang dikeluarkan Kantor Lelang Kelas II
Pengumuman Lelang memuat minimal :
- Identitas Penjual
Hari, tanggal, waku dan tempat pelaksanaan lelang
- jenis dan jumlah barang
Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusu untuk barang tidak bergerak , khusus untuk barang tidak bergerak brupa tanah dan / atau bangunan
- Spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak
- Waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
- Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dlam hal dipersyaratkan adanya Jaminan Penawaran Lelang
- Nilai Limit kecuali Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak
- Cara penawaran lelang
- Jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lekang oleh Pembeli
3. Pelaksanaan Lelang
Pada hari dan waktu yang ditetapkan, lelang dibuka Pejabat Lelang Kelas II dengan membacakan Kepala Risalah Lelang dihadapan Peserta Lelang, baru lelang dimulai dan Peserta Lelang melakukan penawaran atas objek lelang sesuai Pengumuman Lelang
4. Penawaran tertinggi ditetapkan Pejabat Lelang Kelas II sebagai pemenang
5. Setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajibannya berupa melunasi harga lelang, Bea Lelang Pembeli, PBHTB (untuk barang tidak bergerak), Pejabat Lelang memberikan KUTIPAN RISALAH LELANG sebagai Bukti Otentik Jual Beli yang diperguakan untuk Balik Nama.
6. Lelang Selesai
7. Proses Lelang maksimal 9 hari setelah Permohonan Lelang (lengkap) diterima Kantor Pejabat Lelang Kelas II
Mudah kan ........
Hubungi Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar, Anna Larianus Sihombing, SE di Nomor HP 0813 6160 4059
Ayo Saudara-saudara Pergunakanlah Lelang sebagai sarana Jual Beli, karena :
- Adil, karena bersifat terbuka dan objektif
- Aman, karena dilaksanakan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang berifat independent
- Mewujudkan harga yang wajar karenamenggunakan sistim penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan
- Memberikan Kepastian Hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuatkan Risalah Lelang sebagai Akta Otentik (sarana Balik Nama)
Terima kasih ........ :)
MttuTRIMAdah
- Identitas Penjual
Hari, tanggal, waku dan tempat pelaksanaan lelang
- jenis dan jumlah barang
Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusu untuk barang tidak bergerak , khusus untuk barang tidak bergerak brupa tanah dan / atau bangunan
- Spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak
- Waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
- Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dlam hal dipersyaratkan adanya Jaminan Penawaran Lelang
- Nilai Limit kecuali Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak
- Cara penawaran lelang
- Jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lekang oleh Pembeli
3. Pelaksanaan Lelang
Pada hari dan waktu yang ditetapkan, lelang dibuka Pejabat Lelang Kelas II dengan membacakan Kepala Risalah Lelang dihadapan Peserta Lelang, baru lelang dimulai dan Peserta Lelang melakukan penawaran atas objek lelang sesuai Pengumuman Lelang
4. Penawaran tertinggi ditetapkan Pejabat Lelang Kelas II sebagai pemenang
5. Setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajibannya berupa melunasi harga lelang, Bea Lelang Pembeli, PBHTB (untuk barang tidak bergerak), Pejabat Lelang memberikan KUTIPAN RISALAH LELANG sebagai Bukti Otentik Jual Beli yang diperguakan untuk Balik Nama.
6. Lelang Selesai
7. Proses Lelang maksimal 9 hari setelah Permohonan Lelang (lengkap) diterima Kantor Pejabat Lelang Kelas II
Mudah kan ........
Hubungi Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar, Anna Larianus Sihombing, SE di Nomor HP 0813 6160 4059
Ayo Saudara-saudara Pergunakanlah Lelang sebagai sarana Jual Beli, karena :
- Adil, karena bersifat terbuka dan objektif
- Aman, karena dilaksanakan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang berifat independent
- Mewujudkan harga yang wajar karenamenggunakan sistim penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan
- Memberikan Kepastian Hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuatkan Risalah Lelang sebagai Akta Otentik (sarana Balik Nama)
Terima kasih ........ :)
MttuTRIMAdah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar