Selasa, 17 Juni 2014

KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II
WILAYAH JABATAN PEMATANGSIANTAR

Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 187/KM.6/2013 tanggal 02 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II  Wilayah Jabatan Pematangsiantar Anna Larianus Sihombing,S.E., sejak  dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara pada tanggal 18 September 2013, kami telah dapat melaksanakan tugas yaitu melaksanakan penjualan barang dimuka umum secara Lelang Noneksekusi Sukarela  yang berkantor di Jalan Doramani No. 3 Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar.

Sesuai dengan ruang lingkup tugas, kami diberi kewenangan melaksanakan penjualan barang; barang inventaris/asset dimuka umum secara Lelang Noneksekusi Sukarela atas permintaan Pemilik Barang antara lain BUMN (Persero), Perorangan, Perusahaan Swasta, Yayasan, Perkumpulan Sosial dsb.

Wilayah Kerja  meliputi 24 Kota/Kabupaten :
a.    Kota Siantar, Sibolga, Tanjungbalai, Padangsidempuan dan Gunung Sitoli
b.    Kabupaten Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir.

Dalam pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sbb. :
·         Bea Lelang Penjual 0% dari harga lelang
·         Bea Lelang Pembeli 0,5% (barang bergerak) dan 0,4% (barang tetap) dari harga Lelang yang disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.

Demikian, kiranya kita dapat bekerjasama dengan baik dan untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Pejabat Lelang Kelas II di No. 0813 6160 4059; 0877 6958 7319.

Terimakasih
Pematangsiantar, 18 Juni 2014

Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Pematangsiantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar