KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II
WILAYAH JABATAN PEMATANGSIANTAR
Menunjuk Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 187/KM.6/2013 tanggal 02
Juli 2013 tentang Pengangkatan Pejabat
Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar Anna Larianus Sihombing,S.E., sejak
dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara pada tanggal 18
September 2013, kami telah dapat melaksanakan tugas yaitu melaksanakan penjualan
barang dimuka umum secara Lelang Noneksekusi Sukarela yang berkantor
di Jalan Doramani No. 3 Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar.
Sesuai
dengan ruang lingkup tugas, kami diberi kewenangan melaksanakan penjualan
barang; barang inventaris/asset dimuka umum secara Lelang Noneksekusi Sukarela
atas permintaan Pemilik Barang antara lain BUMN (Persero), Perorangan,
Perusahaan Swasta, Yayasan, Perkumpulan Sosial dsb.
Wilayah
Kerja meliputi 24 Kota/Kabupaten :
a. Kota Siantar, Sibolga, Tanjungbalai,
Padangsidempuan dan Gunung Sitoli
b. Kabupaten Asahan, Batubara,
Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Nias, Nias
Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli
Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Toba Samosir,
Humbang Hasundutan dan Samosir.
Dalam pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang
sbb. :
·
Bea
Lelang Penjual 0% dari harga lelang
·
Bea
Lelang Pembeli 0,5% (barang bergerak) dan 0,4% (barang tetap) dari harga Lelang
yang disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.
Demikian, kiranya kita dapat bekerjasama
dengan baik dan untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Pejabat Lelang
Kelas II di No. 0813 6160 4059; 0877
6958 7319.
Terimakasih
Pematangsiantar, 18 Juni 2014
Pejabat Lelang Kelas II Wilayah
Pematangsiantar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar