Senin, 16 Juni 2014

Pengertian Dan Fungsi Risalah Lelang

Saat kita melakukan transaksi jual-beli secara lelang para pembeli dan penjual akan mendapatkan Risalah Lelang. Apa itu Risalah Lelang? Apa fungsinya ? Mengapa harus diberikan salinan risalah lelang / kutipan risalah lelang? Kami disini akan menjelaskan Pengertian dan Fungsi Risalah Lelang.

A. Pengertian Risalah Lelang
     Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang di buat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.

B. Pengertian Salinan Risalah Lelang
     Salinan Risalah Lelang adalah Salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. Dan diberikan oleh Penjual Lelang dan Pengawas Lelang.

C. Pengertian Kutipan Risalah Lelang
     Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang, Dan diberikan oleh Pembeli Lelang.

D. Pengertian Minuta Risalah Lelang
     Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan Arsip Negara. Disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagai bukti pelaksanaan lelang.

E. Fungsi Risalah Lelang
  1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak.
  2. Risalah Lelang dalam bentuk Grosse mempunyai eksekutorial yang dapat digunakan termasuk tetapi tidak terbatas pada pengosongan.
  3. Risalah Lelang memberikan penyelesaian yang tuntas dari apa yang dilelang, sehingga dapat dipergunakan oleh pihak, termasuk tetapi tidak terbatas :
  • Pembeli dapat memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhannya.
  • Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhannya.
  • Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksaan / kepentingan dinas.
  • Kantor pelaksana lelang, sebagai pertanggungjawaban administrasi dan hasil lelang
  • Kantor Pertanahan sebagai dasar hukum membalik nama suata hak atas tananh.
Ini lah Pengertian dan Fungsi dari Risalah Lelang tersebut, untung banget kan jika kita menjual barang kita melalui lelang? Dimana para penjual dan pembeli pun mendapatkan kepastian hukum untuk pembuktian bahwa barang itu dijual secara lelang.

Untuk wilayah kerja kami Pematang Siantar, bagi yang berminat menjual barang-barang pribadi Anda atau barang-barang Invertaris Perusahaan Anda, Anda dapat menghubungi kantor kami :

Nama    : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat  : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059

Tidak ada komentar:

Posting Komentar