Selasa, 17 Juni 2014

Lelang Sukarela dan Manfaatnya

PENJUALAN BARANG SECARA LELANG SUKARELA

Saudara, yang ingin menjual barang/ tanah/ rumah bolehlah dijual melalui lelang, kenapa ???
Prosesnya lebih cepat minimal 9 hari setelah Kantor Lelang Kelas II menerima permohonan lelang dengan syarat2nya lengkap
Apakah persyaratan yang harus dilengkapi ?
Persyaratannya al. :
1. Fotokopi KTP suami/istri dan Kartu Keluarga;
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan  objek lelang
3. Surat Pernyataan bahwa barang tidak dalam sengketa
4. Surat Persetujuan suami/istri dala hal objek lelang merupakan harta bersama
5. Surat Persetujuan / surat kuasa dari seluruh ahli waris (sesuai surat keterangan waris dari pejabat yang berwenang)   dalam hal lelang merupakan boedel waris
6. Surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/rumah bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, tanggal laporan pnilaian.

Setelah permohonan lelang diterima Kantor Lelang Kelas II, baru ditetapkanlah jadwal lelang, dan kemudian pemohon lelang menerbitkan Pengumuman Lelang di Harian Surat Kabar, juga mengurus Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan setempat.

Setelah hal diatas  lengkap, barulah Pejabat Lelang Kelas II melaksanakannya pada jadwal yang telah ditetapkan.

 Adapun keuntungan-keuntungan  penjualan melalui lelang antara lain :
-          Adil, karena bersifat terbuka (transparan) dan objektif
-         Aman, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang        bersifat independent 
-  Mewujudkan harga yang wajar karena menggunakan sistim penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan
-    Memberikan kepastian hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuatkan Risalah Lelang sebagai Akta Otentik

-          Sebagai sarana untuk balik nama (Akte Van Transpat)

Kenapa menjual barang memalui lelang sukarela ?
karena pada saat ini banyak orang yang lebih suka membeli barang / tanah/ bangunan melalui lelang karena lebih terjamin keabsahannya dengan kata lain Pejabat Lelang sudah memastikan objek lelang itu Clear and Clean.

 Mari kita gunakan Jasa Lelang sebaga transaksi Jual-Beli yang terpercaya. Jika Anda Berminat, Anda dapat menghubungi Kantor Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar
Untuk informasi selanjutnya  dapat menghubungi kami.
Nama    : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat  : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059 ; 0877  6958 7319

Tidak ada komentar:

Posting Komentar