Pengertian Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Yang perlu dicantumkan dalam Pengumuman Lelang paling sedikit :
- Identitas Penjual.
- Hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan.
- Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah dan ada / tidak adanya bangunan untuk barang lelang berupa tanah dan bangunan.
- Spesifikasi barang, khusus barang lelang berupa barang bergerak.
- Waktu dan tempat melihat barang yang dilelang
- Uang jaminan meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran
- Nilai limit dari tim penaksir / appraisal
- Cara penawaran lelang
- Jangka waktu pembayaran lelang oleh pembeli
- Alamat email Pejabat Lelang Kelas II
Oplah / tiras Pengumuman Lelang pada Surat Kabar Harian:
- Paling rendah Rp. 5.000,- untuk surat kabar harian yang terbit di kota / kabupaten.
- Paling rendah Rp. 15.000,- untuk surat kabar harian yang terbit di Ibu Kota Propinsi.
- Paling rendah Rp. 20.000,- untuk surat kabar harian yang terbit di Ibu Kota Negara.
Mengapa perlu dibuat Pengumuman Lelang ?
Pengumuman Lelang dibuat agar mendapatkan banyak peminat lelang dan para peminat lelang tidak disulitkan untuk menyetorkan uang jaminannya guna untuk membeli barang lelang Penjual
Jika Anda berminat menjual barang Anda secara Lelang silahkan hubungi kami sebagai Pejabat Lelang Kelas II sesuai wilayah kerja kami masing-masing.
Untuk wilayah kerja Pematang Siantar dapat menghubungi :
Untuk wilayah kerja Pematang Siantar dapat menghubungi :
Nama : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059
Tidak ada komentar:
Posting Komentar