Kamis, 17 Juli 2014

Jual Beli Barang ..... ???
Lelang Aja ..... !!!

Terbuka untuk umum
   Kompetitif
   Transparan
   Cepat dan Aman

Penjual Senang, Pembeli Senang ....
Lelang Memang Beda ....

Info lebih Lanjut Hubungi
Kantor Pejabat Lelang Kelas II
Wilayah Jabatan Pematangsiantar

PL II, Anna L. Sihombing
0813 6160 4059

Selasa, 17 Juni 2014

KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II
WILAYAH JABATAN PEMATANGSIANTAR

Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 187/KM.6/2013 tanggal 02 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II  Wilayah Jabatan Pematangsiantar Anna Larianus Sihombing,S.E., sejak  dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara pada tanggal 18 September 2013, kami telah dapat melaksanakan tugas yaitu melaksanakan penjualan barang dimuka umum secara Lelang Noneksekusi Sukarela  yang berkantor di Jalan Doramani No. 3 Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar.

Sesuai dengan ruang lingkup tugas, kami diberi kewenangan melaksanakan penjualan barang; barang inventaris/asset dimuka umum secara Lelang Noneksekusi Sukarela atas permintaan Pemilik Barang antara lain BUMN (Persero), Perorangan, Perusahaan Swasta, Yayasan, Perkumpulan Sosial dsb.

Wilayah Kerja  meliputi 24 Kota/Kabupaten :
a.    Kota Siantar, Sibolga, Tanjungbalai, Padangsidempuan dan Gunung Sitoli
b.    Kabupaten Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir.

Dalam pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sbb. :
·         Bea Lelang Penjual 0% dari harga lelang
·         Bea Lelang Pembeli 0,5% (barang bergerak) dan 0,4% (barang tetap) dari harga Lelang yang disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.

Demikian, kiranya kita dapat bekerjasama dengan baik dan untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Pejabat Lelang Kelas II di No. 0813 6160 4059; 0877 6958 7319.

Terimakasih
Pematangsiantar, 18 Juni 2014

Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Pematangsiantar

Lelang Sukarela dan Manfaatnya

PENJUALAN BARANG SECARA LELANG SUKARELA

Saudara, yang ingin menjual barang/ tanah/ rumah bolehlah dijual melalui lelang, kenapa ???
Prosesnya lebih cepat minimal 9 hari setelah Kantor Lelang Kelas II menerima permohonan lelang dengan syarat2nya lengkap
Apakah persyaratan yang harus dilengkapi ?
Persyaratannya al. :
1. Fotokopi KTP suami/istri dan Kartu Keluarga;
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan  objek lelang
3. Surat Pernyataan bahwa barang tidak dalam sengketa
4. Surat Persetujuan suami/istri dala hal objek lelang merupakan harta bersama
5. Surat Persetujuan / surat kuasa dari seluruh ahli waris (sesuai surat keterangan waris dari pejabat yang berwenang)   dalam hal lelang merupakan boedel waris
6. Surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/rumah bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, tanggal laporan pnilaian.

Setelah permohonan lelang diterima Kantor Lelang Kelas II, baru ditetapkanlah jadwal lelang, dan kemudian pemohon lelang menerbitkan Pengumuman Lelang di Harian Surat Kabar, juga mengurus Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan setempat.

Setelah hal diatas  lengkap, barulah Pejabat Lelang Kelas II melaksanakannya pada jadwal yang telah ditetapkan.

 Adapun keuntungan-keuntungan  penjualan melalui lelang antara lain :
-          Adil, karena bersifat terbuka (transparan) dan objektif
-         Aman, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang        bersifat independent 
-  Mewujudkan harga yang wajar karena menggunakan sistim penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan
-    Memberikan kepastian hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuatkan Risalah Lelang sebagai Akta Otentik

-          Sebagai sarana untuk balik nama (Akte Van Transpat)

Kenapa menjual barang memalui lelang sukarela ?
karena pada saat ini banyak orang yang lebih suka membeli barang / tanah/ bangunan melalui lelang karena lebih terjamin keabsahannya dengan kata lain Pejabat Lelang sudah memastikan objek lelang itu Clear and Clean.

 Mari kita gunakan Jasa Lelang sebaga transaksi Jual-Beli yang terpercaya. Jika Anda Berminat, Anda dapat menghubungi Kantor Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar
Untuk informasi selanjutnya  dapat menghubungi kami.
Nama    : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat  : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059 ; 0877  6958 7319

Senin, 16 Juni 2014

Pengertian Dan Fungsi Risalah Lelang

Saat kita melakukan transaksi jual-beli secara lelang para pembeli dan penjual akan mendapatkan Risalah Lelang. Apa itu Risalah Lelang? Apa fungsinya ? Mengapa harus diberikan salinan risalah lelang / kutipan risalah lelang? Kami disini akan menjelaskan Pengertian dan Fungsi Risalah Lelang.

A. Pengertian Risalah Lelang
     Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang di buat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.

B. Pengertian Salinan Risalah Lelang
     Salinan Risalah Lelang adalah Salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. Dan diberikan oleh Penjual Lelang dan Pengawas Lelang.

C. Pengertian Kutipan Risalah Lelang
     Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang, Dan diberikan oleh Pembeli Lelang.

D. Pengertian Minuta Risalah Lelang
     Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan Arsip Negara. Disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagai bukti pelaksanaan lelang.

E. Fungsi Risalah Lelang
  1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak.
  2. Risalah Lelang dalam bentuk Grosse mempunyai eksekutorial yang dapat digunakan termasuk tetapi tidak terbatas pada pengosongan.
  3. Risalah Lelang memberikan penyelesaian yang tuntas dari apa yang dilelang, sehingga dapat dipergunakan oleh pihak, termasuk tetapi tidak terbatas :
  • Pembeli dapat memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhannya.
  • Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhannya.
  • Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksaan / kepentingan dinas.
  • Kantor pelaksana lelang, sebagai pertanggungjawaban administrasi dan hasil lelang
  • Kantor Pertanahan sebagai dasar hukum membalik nama suata hak atas tananh.
Ini lah Pengertian dan Fungsi dari Risalah Lelang tersebut, untung banget kan jika kita menjual barang kita melalui lelang? Dimana para penjual dan pembeli pun mendapatkan kepastian hukum untuk pembuktian bahwa barang itu dijual secara lelang.

Untuk wilayah kerja kami Pematang Siantar, bagi yang berminat menjual barang-barang pribadi Anda atau barang-barang Invertaris Perusahaan Anda, Anda dapat menghubungi kantor kami :

Nama    : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat  : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059

Pengertian Pengumuman Lelang

Saat penjual hendak menjual barangnya secara lelang maka penjual pun harus memenuhi beberapa aturan untuk melaksanakan lelang, Dimana penjual harus memberikan Surat Permohonan Lelang serta lampirannya di lanjutkan dengan Pengumuman Lelang. Yang lalu saya sudah menjelaskan tentang lampiran-lampiran untuk mengajukkan lelang, sekarang disini Saya ingin memberitahukan kepada Anda tentang " Mengapa harus dibuat Pengumuman Lelang?, Apa itu Pengumuman Lelang? Apa saja yang perlu di cantumkan dalam Pengumuman Lelang? Berapa oplah Pengumuman Lelang pada Surat Kabar?".

Pengertian Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Yang perlu dicantumkan dalam Pengumuman Lelang paling sedikit :
  1. Identitas Penjual.
  2. Hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan.
  3. Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah dan ada / tidak adanya bangunan untuk barang lelang berupa tanah dan bangunan.
  4. Spesifikasi barang, khusus barang lelang berupa barang bergerak.
  5. Waktu dan tempat melihat barang yang dilelang
  6. Uang jaminan meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran
  7. Nilai limit dari tim penaksir / appraisal
  8. Cara penawaran lelang
  9. Jangka waktu pembayaran lelang oleh pembeli
  10. Alamat email Pejabat Lelang Kelas II
Oplah / tiras Pengumuman Lelang pada Surat Kabar Harian:
  1. Paling rendah Rp.   5.000,- untuk surat kabar harian yang terbit di kota / kabupaten.
  2. Paling rendah Rp. 15.000,- untuk surat kabar harian yang terbit di Ibu Kota Propinsi.
  3. Paling rendah Rp. 20.000,- untuk surat kabar harian yang terbit di Ibu Kota Negara.
Mengapa perlu dibuat Pengumuman Lelang ?
Pengumuman Lelang dibuat agar mendapatkan banyak peminat lelang dan para peminat lelang tidak disulitkan untuk menyetorkan uang jaminannya guna untuk membeli barang lelang Penjual

Jika Anda berminat menjual barang Anda secara Lelang silahkan hubungi kami sebagai Pejabat Lelang Kelas II sesuai wilayah kerja kami masing-masing.

Untuk wilayah kerja Pematang Siantar dapat menghubungi :
Nama    : Anna Larianus Sihombing, SE
Jabatan : Pejabat Lelang Kelas II
Alamat  : Jalan Doramani No. 3, Nagori Pematang Siantar, Kec. Pematang Siantar
No. Telp : 0813 6160 4059

Kamis, 29 Mei 2014

Dasar Hukum Lelang

DASAR HUKUM LELANG 

PADA PEJABAT LELANG KELAS II


antara lain sbb. :
-  Undang-undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis
- - Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat lelang Kelas II, selanjutnya dibah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 tanggal 14 Nopember 2014

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 213 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tanggal 9 Deseember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05/KN/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Petunjuk Teknis Pejabat Lelang Kelas II
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/KM.7/2006 tentng Formsi Pejabat Lekang Kelas II, selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/KM.6/2012 tanggal 23 April 2013
- Peraturan Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Risalah Lelang
- Peraturan Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-3/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II


Pematangsiantar, 30 Mei 2014


Selasa, 27 Mei 2014

Proses Lelang Non-Eksekusi Sukarela

PROSES LELANG NONEKSEKUSI SUKARELA YANG BERASAL DARI PERSEORANGAN MELALUI PEJABAT LELANG KELAS II
1. Mengajukan permohonan lelang, dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP suami istri/ Kartu Keluarga
- Fotokopi Bukti Pemilikan objek lelang
- Surat Pernyataan suami isteri bahwa objek bersedia dijual secara lelang sukarela
- Surat Pernyataan bahwa objek lelang tidak dalam jaminan hutang dan sengketa kepada pihak manapun
- Harga dasar lelang ditentukan oleh Appraisal (Peniai Independent) untuk tanah dan bagunan
- lain-lain data pendukung yang dianggap perlu

2. Setelah surat permohonan diterima, Pejabat Lelang Kelas II  menetapkan Jawal Lelang 
kemudian  pemohon lelang  menerbitkan pengumuman lelang di Harian Surat Kabar  dan mengurus Surat Ketrangan Tanah dari Kantor Badan Pertanahan setempat berdasarkan surat permohonan yang dikeluarkan Kantor Lelang Kelas II 
Pengumuman Lelang memuat minimal :
- Identitas Penjual
Hari, tanggal, waku dan tempat pelaksanaan lelang
- jenis dan jumlah barang
Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusu untuk barang tidak bergerak , khusus untuk barang tidak bergerak brupa tanah dan / atau bangunan
- Spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak
- Waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
- Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dlam hal dipersyaratkan adanya Jaminan Penawaran Lelang
- Nilai Limit kecuali Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak
- Cara penawaran lelang
- Jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lekang oleh Pembeli

3. Pelaksanaan Lelang
Pada hari dan waktu yang ditetapkan, lelang dibuka Pejabat Lelang Kelas II dengan membacakan Kepala Risalah Lelang dihadapan Peserta Lelang, baru lelang dimulai dan Peserta Lelang melakukan penawaran atas objek lelang sesuai Pengumuman Lelang

4. Penawaran tertinggi ditetapkan Pejabat Lelang Kelas II sebagai pemenang
5. Setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajibannya berupa melunasi harga lelang, Bea Lelang Pembeli, PBHTB (untuk barang tidak bergerak), Pejabat Lelang memberikan KUTIPAN RISALAH LELANG sebagai Bukti Otentik Jual Beli yang diperguakan untuk Balik Nama.

6. Lelang Selesai

7. Proses Lelang maksimal 9 hari setelah Permohonan Lelang (lengkap) diterima Kantor Pejabat Lelang Kelas II

Mudah kan ........
Hubungi Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Pematangsiantar, Anna Larianus Sihombing, SE di Nomor HP 0813 6160 4059

Ayo Saudara-saudara Pergunakanlah Lelang sebagai sarana Jual Beli, karena :
- Adil, karena bersifat terbuka dan objektif
- Aman, karena dilaksanakan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang berifat independent
- Mewujudkan harga yang wajar karenamenggunakan sistim penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan
- Memberikan Kepastian Hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuatkan Risalah Lelang sebagai Akta Otentik (sarana Balik Nama)

Terima kasih ........ :)
MttuTRIMAdah